BERITA TERBARU
Hutan lindung yang telah dibuka oleh Pitoyo, warga desa Purworejo tersebut seluas 10 ha dengan alasan akan ditanami jeruk dan alpukat. Kabar yang beredar bahwa pelaku sudah membayar ke Perhutani untuk pembukaan hutan lindung tersebut, sehingga masyarakat berani merambah.
Rumor bahwa pembukaan hutan lindung tersebut telah disetujui oleh Perhutani dibantah keras oleh Perhutani. Dalan pertemuan dengan pendiri PROFAUNA Indonesia Rosek Nursahid, di kantor Perhutani KPH Malang tanggal 21 Januari 2025, pihak Perhutani belum pernah menyetujui pembukaan hutan lindung tersebut. Hal ini ditegaskan oleh Wakil ADM Perhutani Malang Soekirno dan staf bagian kerja sama Hadi Mustofa.
“Perhutani dan Profauna sudah lama bekerja sama baik untuk kelestarian hutan di Malang, kami berharap bisa bersama-sama menangani masalah perambahan hutan lindung di Ngantang ini. Perhutani belum pernah memberikan izin resmi terkait pemanfaatan hutan lindung tersebut,” ujar Soekirno, wakil ADM Perhutani Malang.
Perhutani dan PROFAUNA sepakat bahwa perambahan hutan lindung ini harus dihentikan. Tanaman perkebunan seperti jeruk tidak boleh ditanam di kawasan hutan lindung.
“Tanaman jeruk adalah tanaman perkebunan yang membutuhkan banyak sinar matahari. Adanya tanaman jeruk di kawasan hutan itu memicu penebangan pohon hutan akan semakin luas dan pengolahan intensif,” kata Rosek Nursahid, ekolog PROFAUNA.
Rosek menambahkan, “perhutanan sosial yang melibatkan masyarakat lokal itu boleh dan bagus, tetapi bukan berarti hutan lindung yang kondisinya bagus itu kemudian ditebangi pohonnya dan dirambah untuk diganti menjadi tanaman kebun atau pertanian. Ini salah kaprah!”
Hutan lindung Purworejo, Ngantang adalah salah satu hutan lindung terbaik yang tersisa di Malang raya. Hutannya masih banyak tegakan pohon dengan diamater lebih dari 50 cm. Hutan ini juga menjadi habitat berbagai jenis burung yang terus dipantau keberadaannya oleh tim PROFAUNA.
Setahun sebelumnya, pada tanggal 16 Februari 2023, sebetulnya hutan lindung di Purworejo tersebut sudah sempat dirambah oleh masyarakat. Waktu itu, seorang warga bernama Yatmadi telah merambah hutan seluas 0,5 hektar untuk ditanami talas.
Mengetahui perambahan hutan lindung tersebut kemudian tim Perhutani dan PROFAUNA melakukan pembinaan ke Yatmadi. Waktu itu Yatmadi juga sudah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan perambahan hutan lindung di Purworejo.
Dalam UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, disebutkan bahwa perambahan, penebangan pohon atau pembukaan hutan tanpa izin itu adalah tindakan pidana. Pelaku penebangan pohon bisa dipidana penjara minimal 1 tahun dan denda hingga Rp 5 milyar. Jika pelakunya masyarakat lokal sekitar hutan, diancam penjara minimal 3 bulan dan denda hingga Rp 500 juta.